Jasa Pendaftaran Hak Cipta

What's Include in This Service?


  • Penelusuran Hak Cipta
  • Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
  • Tanda Terima Pendaftaran Hak Cipta
  • Monitoring Konsultan HKI

Biaya

Rp2.000.000
Rp1.900.000

Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik Hak Cipta.
  • uraian lengkap tentang hak cipta tersebut.
  • Deskripsi abstrak dan klaim penemu.
  • Surat Pernyataan Pengalihan Hak jika pemohon bukan pencipta ciptaan.
  • Tanda Tangan Digital Pemohon Hak Cipta.
  • Surat Kuasa Khusus dari pemohon kepada Konsultan HKI.
  • Bagi pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan NIB atau Akta Pendirian Badan Hukum.

Ketentuan Layanan

  • Biaya permohonan pendaftaran hak cipta dihitung berdasarkan per 1 (satu) ciptaan.
  • Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima.
  • Proses pengajuan permohonan maksimal berlangsung 5 (lima) hari kerja setelah semua dokumen pendukung lengkap.

Penelusuran Hak Cipta tidak menjamin suatu hak cipta dapat didaftarkan, hanya sebagai informasi untuk memperkecil kemungkinan penolakan terhadap permohonan pendaftaran hak cipta. Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pendaftaran hak cipta mutlak kewenangan dari Pemeriksa Hak Cipta pada DitJen KI Kementrian Hukum dan HAM RI.

HKi News