Bidang Hak Kekayaan Intelektual
    Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
  • Hak Cipta
  • Hak Kekayaan Industri, yang mencakup :
    • Merek.
    • Paten.
    • Desain Industri.
    • Penanggulangan praktek persaingan curang.
    • Desain tata letak sirkuit terpadu.
    • Rahasia Dagang.

Sistem Hak Kekayaan Intelektual
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Badan khusus yang menangani Kekayaan Intelektual Dunia
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industria Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

Kedudukan HKI dimata dunia Internasional
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru.

(sumber dari Buku Pedoman HKI Ditjen KI Kementrian Hukum dan HAM RI)

Jasa Pendaftaran dan Pengurusan HKI

Dalam hal akan berakhirnya jangka waktu perlindungan Hak Merek.

% Rp3.500.000 Rp3.300.000Daftar disini

HKi News