Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.

Perlindungan Hak Cipta adalah Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Lisensi adalah ijin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu.

    Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya
  • Buku, program computer, pamflet, perwajahan (Jay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  • Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  • Arsitektur.
  • Seni batik.
  • Fotografi dan Sinematografi.
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

(sumber dari Buku Pedoman HKI Ditjen KI Kementrian Hukum dan HAM RI)

Jasa Pendaftaran dan Pengurusan HKI

berfungsi untuk meningkatkan Brand Image Produk atau Perusahaan.

% Rp3.200.000 Rp2.800.000Daftar disini

HKi News