Jasa Pendaftaran Merek

What's Include in This Service?


  • Penelusuran Merek
  • Pendaftaran Oleh Konsultan HKI
  • Tanda Terima Pendaftaran Merek
  • Monitoring Layanan

Biaya

Rp3.200.000
Rp2.800.000

Persyaratan Pendaftaran Merek

  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • Logo atau label merek sesuai dengan warna aslinya.
  • Tanda Tangan Digital Pemohon atau Direktur Perusahaan.
  • Surat kuasa khusus dari pemohon kepada Konsultan HKI.
  • Bagi pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan NIB atau Akta Pendirian Badan Hukum.

Ketentuan Pendaftaran Merek

  • Biaya permohonan pendaftaran merek dihitung berdasarkan per 1 (satu) kelas barang atau jasa merek.
  • Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima.
  • Proses pengajuan permohonan maksimal 2 (dua) hari kerja setelah semua dokumen pendukung lengkap.

Penelusuran Merek tidak menjamin suatu merek dapat didaftarkan, hanya sebagai informasi untuk memperkecil kemungkinan penolakan terhadap permohonan pendaftaran merek. Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pendaftaran merek mutlak kewenangan dari Pemeriksa Merek pada DitJen KI Kementrian Hukum dan HAM RI.

HKi News