Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.
(sumber dari Buku Pedoman HKI Ditjen KI Kementrian Hukum dan HAM RI)
HKi News
-
01 MarSengketa Merek Dagang GoTo dari Gojek dan Tokopediaread more
-
11 MarHasil Akhir dari Sengketa Merek Solaria vs Solaris yang Rumitread more