Perubahan Nama dan Alamat Hak Cipta

What's Include in This Service?


  • Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Hak Cipta
  • Tanda Terima Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Hak Cipta

Biaya

Rp1.200.000

Persyaratan Perubahan Nama dan Alamat Ciptaan

  • Dengan menyertakan atau menyebutkan :
    • Judul Ciptaan.
    • Nomor pendaftaran ciptaan.
    • Nama, kewarganegaraan, dan pencipta atau pemegang hak cipta yang lama dan baru; dan nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.
  • Surat Pendaftaran Ciptaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pencipta atau pemegang Hak Cipta.
  • Bukti adanya perubahan nama dan alamat.
  • Surat kuasa khusus dari pemohon kepada Konsultan HKI.
  • Bagi pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan NIB atau Akta Pendirian Badan Hukum.

Ketentuan Layanan

  • Biaya permohonan dihitung berdasarkan per 1 (satu) ciptaan.
  • Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima.
  • Proses pengajuan permohonan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah semua dokumen pendukung lengkap.

Berupa logo, buku, pamflet, music, drama, perfilman, program komputer, seni lukis, dll.

% Rp2.000.000 Rp1.900.000Learn more

HKi News