Jasa Pendaftaran Merek

What's Include in This Service?


  • Pembuatan Uraian, Deskripsi, Abstrak Paten
  • Pendaftaran Oleh Konsultan HKI
  • Tanda Terima Pendaftaran Paten
  • Monitoring Layanan

Biaya

Rp15jt - 25jt

    Wajib Penelusuran Paten terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses Pendaftaran Paten:
  • Biaya penelusuran Rp1.000.000 per hak paten.
  • Proses penelusuran maksimal 5 (lima) hari kerja.

Persyaratan Pendaftaran Paten

  • Wajib melakukan pengecekan paten pra pendaftaran (biaya Rp.1.000.000 per paten).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) penemu atau pemegang hak paten.
  • Surat Pengalihan Hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
  • Uraian penemu, memuat tentang:
    • Judul penemuan (dalam huruf besar dan tidak digaris bawahi).
    • Bidang teknologi, latar belakang penemu, uraian singkat gambar (bila disertakan gambar).
    • Uraian lengkap dan klaim (dibuat pada halaman terpisah).
  • Deskripsi, abstrak dan klaim penemu.
  • Surat kuasa khusus dari pemohon kepada Konsultan HKI.
  • Bagi pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan NIB atau Akta Pendirian Badan Hukum.

Ketentuan Pendaftaran Paten

  • Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima.
  • Proses pengajuan permohonan maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah semua dokumen pendukung lengkap.

Penelusuran Paten tidak menjamin suatu paten dapat didaftarkan, hanya sebagai informasi untuk memperkecil kemungkinan penolakan terhadap permohonan pendaftaran paten. Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pendaftaran paten mutlak kewenangan dari Pemeriksa Paten pada DitJen KI Kementrian Hukum dan HAM RI.

berfungsi untuk meningkatkan Brand Image Produk atau Perusahaan.

% Rp3.200.000 Rp2.800.000Daftar disini

HKi News