Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

    Fungsi Pendaftaran Merek
  • Sebagai alat bukti kepemilikan hak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenisnya.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenisnya.
    Pemakaian merek berfungsi sebagai
  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
  • Jaminan atas mutu barangnya.
  • Penunjuk asal barang atau jasa dihasilkan.
    Dasar Perlindungan Merek:
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek (UUM).
  • Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

(sumber dari Buku Pedoman HKI Ditjen KI Kementrian Hukum dan HAM RI)

Jasa Pendaftaran dan Pengurusan HKI

Berupa logo, buku, pamflet, music, drama, perfilman, seni lukis, dll.

% Rp2.000.000 Rp1.900.000Daftar disini

HKi News