Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
(sumber dari Buku Pedoman HKI Ditjen KI Kementrian Hukum dan HAM RI)

Berupa logo, buku, pamflet, music, drama, perfilman, seni lukis, dll.
% Rp2.000.000 Rp1.900.000Daftar disini
HKi News
-
01 MarSengketa Merek Dagang GoTo dari Gojek dan Tokopediaread more
-
11 MarHasil Akhir dari Sengketa Merek Solaria vs Solaris yang Rumitread more