Pengalihan Hak Cipta

What's Include in This Service?


  • Permohonan Pengalihan Hak Cipta
  • Tanda Terima Pengalihan Hak Cipta
  • Monitoring Konsultan HKI
  • Sertifikat Pengalihan Hak Cipta

Biaya

Rp1.200.000

Persyaratan Pengalihan Hak Cipta

  • Pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak yang dapat berupa Fatwa Waris, Akta Hibah, Surat Wasiat dan Akta Perjanjian atau dokumen-dokumen lain yang dibenarkan undang-undang.
  • Surat Pendaftaran Ciptaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pencipta atau pemegang hak cipta.
  • Surat kuasa khusus dari pemohon kepada Konsultan HKI.
  • Bagi pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan NIB atau Akta Pendirian Badan Hukum.
  • Proses pengajuan permohonan maksimal berlangsung 3 (tiga) hari kerja setelah semua dokumen pendukung sudah lengkap.

Ketentuan Pengalihan Hak Cipta

  • Biaya permohonan dihitung berdasarkan per 1 (satu) ciptaan.
  • Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima.
  • Proses pengajuan permohonan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah semua dokumen pendukung lengkap.

Berupa logo, buku, pamflet, music, drama, perfilman, program komputer, seni lukis, dll.

% Rp2.000.000 Rp1.900.000Learn more

HKi News