Jasa Pendaftaran Merek

What's Include in This Service?


  • Penelusuran Merek
  • PNBP Pendaftaran Merek
  • Free Sanggahan Hearing Merek
  • Sertifikat Merek

Biaya

Rp1.500.000

Persyaratan Pendaftaran Merek

  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • SK Pengesahan Pendirian Perseroan Perorangan beserta Sertifikat Perseroan Perorangan dan KTP pemilik Perseroan.
  • Tanda Tangan Digital Pemohon atau pemilik Perseroan.
  • Etiket atau logo merek.
  • Surat Rekomendasi/Keterangan UKM Binaan dari instansi terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian atau Kementerian terkait, apabila pemohon bukan Perseroan Perorangan.

Ketentuan Pendaftaran Merek

  • Biaya permohonan dihitung berdasarkan per 1 merek dan per 1 kelas barang atau jasa merek.
  • Biaya sudah termasuk Permohonan Sanggahan atas Usulan Penolakan Permohonan Merek (Hearing) apabila ada.
  • Biaya diatas belum termasuk Sanggahan atas Keberatan dari pihak lain (Oposisi) apabila ada.
  • Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima.
  • Proses pengajuan permohonan maksimal 3 hari kerja setelah semua dokumen persyaratan lengkap (Tanda Terima Pendaftaran Merek).
  • Proses keseluruhan permohonan Pendaftaran merek (+/-) 5 - 18 bulan sampai sertifikat merek terbit.

Disclaimer:
Penelusuran Merek tidak menjamin suatu merek dapat didaftarkan, hanya sebagai data informasi atau referensi untuk memperkecil kemungkinan penolakan terhadap proses permohonan pendaftaran merek. Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan merek mutlak kewenangan dari DitJen KI Kementrian Hukum RI.

berfungsi untuk meningkatkan Brand Image Produk atau Perusahaan.

% Rp4.500.000 Rp3.800.000Daftar disini

HKi News