Pendaftaran Hak Cipta Program Komputer

What's Include in This Service?


  • Pengecekan Program Komputer
  • Permohonan Pendaftaran Program Komputer
  • Tanda Terima Pendaftaran Program Komputer
  • Monitoring Konsultan HKI

Biaya

Rp1.900.000

Persyaratan Pendaftaran Program Komputer

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik Program Komputer.
  • Software dan uraian lengkap tentang software tersebut.
  • Deskripsi abstrak dan klaim penemu.
  • Surat Pernyataan Pengalihan Hak jika pemohon bukan pencipta ciptaan.
  • Tanda Tangan Digital Pemohon Hak Cipta.
  • Surat Kuasa Khusus dari pemohon kepada Konsultan HKI.
  • Bagi pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan NIB atau Akta Pendirian Badan Hukum.

Ketentuan Layanan

  • Biaya permohonan pendaftaran dihitung berdasarkan per 1 (satu) program komputer.
  • Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima.
  • Proses pengajuan permohonan maksimal berlangsung 5 (lima) hari kerja setelah semua dokumen pendukung lengkap.

Pengecekan Program Komputer tidak menjamin suatu program komputer dapat didaftarkan, hanya sebagai informasi untuk memperkecil kemungkinan penolakan terhadap permohonan pendaftaran hak cipta program komputer. Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pendaftaran hak cipta program komputer mutlak kewenangan dari Pemeriksa Hak Cipta Program Komputer pada DitJen KI Kementrian Hukum dan HAM RI.

HKi News